LPM FREEDOM - UNISBA | Menanggapi akan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar menggelar webinar dengan tema "Relevankah PPKM di Mata Hukum dan Ekonomi" pada Minggu (1/8).
Ainaya Nurhayati, mahasiswa semester 4 Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum yang menjabat sebagai ketua Divisi Kajian Eksternal HMP Ilmu Hukum mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu proker yang ada di divisinya.
Sebenarnya, ia bersama keempat rekannya yakni Tara Permatasari, Elisa Amin Nurani, Yosa Fiki Prasetyo Budi, dan Panca Setya memiliki ide lain tentang tema yang ingin diangkat pada webinar sebelumnya. Namun, setelah berdiskusi dengan Bapak Taufan selaku Kaprodi Ilmu Hukum, mereka sepakat untuk mengangkat tema tentang PPKM saat ini.
Menurut Ainaya, tema tersebut sangat menarik karena mengingat begitu banyak kekurangan penerapan PPKM saat ini dilihat dari aspek hukum dan ekonomi.
"Disisi lain tidak ada satu pasal pun yang mengatakan tentang PPKM, di KEPRES pun juga tidak ada, yang ada hanyalah instruksi dari Kemendagri, yang menurut kami untuk bencana darurat, harusnya ada aturan Undang - Undang (UU) yang ditetapkan, bahkan instruksinya hanya Kemendagri, bukan kesehatan," terangnya.
Untuk itu, ia menghadirkan Zaenal Ikhwan SH,. MH selaku Tenaga Ahli DPRD Kota Blitar, Anik Iftitah SH,. MH selaku Dosen Fakultas Hukum dan Chief Editor di Jurnal Supremasi, serta Bambang Septiawan SS., MM selaku Kaprodi Manajemen Unisba sekaligus Dosen.
"Dan ternyata bapak zaenul ikhwan pun serupa berpendapat bisa di katakan mal administrasi, walaupun jangka waktu nya terbatas," tuturnya.
Ia menuturkan bahwa kendala yang dialami pada saat kegiatan adalah keluhan sinyal yang buruk namun kendala tersebut dapat teratasi.
Kegiatan webinar ini sendiri diikuti sekitar 85 peserta dari total 147 pendaftar. Ia berharap, kegiatan semacam ini akan menjadi agenda rutin dari divisinya.
******
Akibat dari melonjaknya kasus positif COVID-19, Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa - Bali sejak tanggal 3 - 25 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang untuk PPKM Level 3 dan 4 mulai tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Kemudian, secara resmi Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang di beberapa daerah tertentu. Keputusan itu ia sampaikan di Istana Negara pada Senin (2/8). Salah satu imbas dari pelaksanaan PPKM ini berdampak pada kegiatan masyatakat utamanya para pedagang.
Data penambahan kasus aktif harian COVID - 19 dari Kementrian Kesehatan yang dihimpun oleh Tim LPM FREEDOM per tanggal 2 Agustus menyentuh angka 22.404 pasien per hari. Dengan begitu, total jumlah kasus COVID - 19 di Indonesia adalah 3.462.800 kasus dengan total kesembuhan 2.842.345 jiwa dan 523.164 kasus aktif.(bm/red)
Posting Komentar