Perempuan muda Desa Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali depan rumah warga yang melestarikan arsitektur tradisional tembok tanah di bagian depannya. Foto Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia


Di Indonesia undang-undang (UU) Pengakuan dan Perlakuan Masyarakat Adat sampai saat ini masih terbengkalai. Terbukti, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian berlanjut ke Presiden Joko Widodo, RUU ini tidak kunjung disahkan. Padahal tiap tahunnya selalu masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

Melansir dari laman dpr.go.idsebenarnya UU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Prolegnas prioritas yang digarap oleh DPR RI bersama 32 RUU yang lain. Dari rekam jejaknya RUU ini terakhir dibahas pada 4 November 2020, tahun lalu. Pembahasannya masih mandek pada tahap harmonisasi.


screenshoot dari laman resmi dpr.go.id

Saat ini, kondisi masyarakat adat di Indonesia jauh dari kata baik. Konflik lahan dan sumber daya alam masih terjadi di pelbagai penjuru negeri. Masyarakat adat berjuang mempertahankan wilayah, hutan, atau protes karena lingkungan mereka akan rusak ketika investasi masuk banyak terjadi. Mereka yang kena tangkap polisi, bahkan sampai jadi korban kekerasan.

Mengutip dari mongabay.co.idRukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, tantangan masyarakat adat adalah perampasan wilayah adat. Kondisi ini, makin nyata dengan dukungan regulasi-regulasi pemerintah, seperti UU Mineral dan Batubara maupun UU Cipta Kerja. Aturan ini, memberikan banyak hak istimewa bagi investor.

“Ini berpotensi menciptakan ketimpangan penguasaan sumber daya alam antara industri dan masyarakat adat,” katanya dalam temu media daring memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus lalu.

Menurut laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) yang merilis laporan situasi pembela hak asasi manusia (HAM) atas lingkungan 2020 menyatakan, ada kenaikan tren kekerasan sampai dua kali lipat. Elsam mencatat, ada 27 kasus pada 2019, meningkat menjadi 60 kasus dengan 65 tindakan dalam 2020.

Pada periode 2020, terjadi kenaikan tajam korban yang bekerja di wilayah rural atau pedesaan, sektor agraria, secara kumulatif ada 75 korban. Berdasarkan identitas korban individu, mayoritas pelanggaran adalah masyarakat adat 69 kasus, petani dan aktivis (masing-masing 40 kasus), dan nelayan (11). Pada 2019, petani 32 orang dan masyarakat adat 12 orang.

Lalu apa saja alasan yang mengharuskan RUU ini harus segera disahkan.

Menurut AMAN ada 6 prinsip penting dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat:

Pertama, prinsip partisipasi. Partisipasi merupakan keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka. Partisipasi yang ideal adalah ‘partisipasi penuh dan efektif’ dalam pembangunan di mana setiap orang di dalam masyarakat terlibat dalam semua tahapan dan menjadi pihak yang menentukan dalam pengambilan keputusan atas segala program atau proyek yang dilakukan di wilayah kehidupan mereka.

Kedua, prinsip keadilan. Keadilan dalam konteks masyarakat adat menghendaki berfungsinya mekanisme kontrol oleh rakyat terhadap seluruh penyelenggaraan negara. Dan hal itu berlangsung melalui dua jalur, yaitu jalur hukum dan jalur politik. Yang pertama melalui proses peradilan yang jujur dan tegas yang memperlakukan seluruh warga Negara Indonesia sama di hadapan hukum, sementara yang kedua melalui mekanisme pemilihan umum yang jujur, bebas dan rahasia. Prinsip keadilan ini juga meliputi pengalokasian ruang yang adil bagi masyarakat adat.

Ketiga, prinsip transparansi. Transparansi merupakan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan rencana, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program yang berdampak pada pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Keempat, prinsip kesetaraan. Sebagian besar masyarakat adat yang berdiam di perdesaan adalah masyarakat tanpa pendidikan formal yang memadai, kemampuan bahasa yang terbatas, keterampilan yang minim dalam aplikasi teknologi modern. Sementara itu masyarakat perkotaan, kelompok bisnis dalam dan luar negeri, para pejabat pemerintahan adalah kelompok-kelompok masyarakat atau pihak yang berpendidikan tinggi, keterampilan yang cukup dalam teknologi modern, kemampuan bahasa yang lebih baik dari masyarakat di perdesaan. Jurang ini hanya bisa dijembatani oleh Negara untuk mencegah terjadinya dominasi dan manipulasi terhadap masyarakat adat.

Kelima, penghormatan terhadap HAM. Baik dalam Konstitusi UUD 1945 sebelum maupun pasca- amandemen menegaskan perlunya pemenuhan hak asasi manusia. Kewajiban Negara dalam Konstitusi maupun dalam hukum HAM internasional telah sangat jelas diuraikan dalam tiga kewajiban utama, yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dan kebebasan dasar warga Negara. Oleh karena itu, dalam konteks masyarakat adat perlu diletakkan dalam prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana tercantum dalam Sila ke lima Pancasila.

Terakhir, keberlanjutan lingkungan. Prinsip keberlanjutan lingkungan adalah sebuah prinsip yang bersifat penegasan atas kesadaran global bahwa nasib manusia sesungguhnya tergantung pada kemampuannya mengelola lingkungan hidup, tempat dia berdiam dan hidup di dalamnya. Lingkungan yang tidak memenuhi syarat-syarat minimal untuk mendukung kehidupan akan mengakibatkan bencana bagi manusia. Prinsip ini mesti dilakukan secara integratif oleh semua pihak dalam pembangunan. (bv/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama