sumber foto: tirto.id

LPM FREEDOM - UNISBA | Tanggal 22 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015 lalu. Hal ini dilakukan guna mengenang jasa para santri terdahulu yang ikut dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. 

Tanggal 22 Oktober sendiri dipilih sebagai pengingat terhadap seruan Resolusi Jihad yang diberi nama "Jihad fi Sabilillah" tepatnya pada tahun 1945 kepada para santri di berbagai daerah di Indonesia. Isi dari Resolusi Jihad ini menjelaskan mengenai seruan untuk ikut andil dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta pernyataan bahwa memperjuangkan tanah air hukumnya fardhu'ain.  

Diawali pada 21 Oktober 1945, dengan kedatangan utusan Bung Karno untuk menemui K.H Hasyim Asyari ke Pondok Pesantren Tebu Ireng di Jombang, Jawa Timur, untuk meminta pendapat kepada para alim ulama mengenai kedatangan tentara NICA (Netherlands Indies Civil Administration) dan disepakatilah fatwa "Jihad fi Sabilillah" yang isinya ajakan dan pernyataan untuk berjung membela tanah air hukumnya fardhu'ain (wajib bagi semua orang). 

Selanjutnya pada 22 Oktober 1945, wakil-wakil cabang NU di seluruh Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya dan ditetapkanlah Resolusi Jihad NU, yang kemudian ditanggapi dengan baik oleh para santri dengan berbondong-bondong datang ke Surabaya untuk melawan penjajah. Hal inilah yang kini menjadi dasar lahirnya Hari Santri di Indonesia. (dls/sn) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama