|
Semburat merah di ufuk barat perlahan sudah mulai memudar. Satu per satu anggota BVF silih berganti berdatangan di kedai kopi tempat diadakannya vape meet. Mereka datang ada yang berboncengan, ada pula yang datang sendirian. Beruntung bagi yang datang lebih awal, karena akan mendapatkan stiker, karena jumlahnya terbatas.
Satu jam lamanya menunggu, tak terasa adzan Isya telah berkumandang. Tapi kegiatan gathering tidak kunjung dimulai. Ternyata keterlambatan itu sudah menjadi kebiasaan. Kegiatan biasanya baru dimulai 1 jam dari jadwal, bahkan yang lebih parah baru dimulai 2 jam dari jadwal seharusnya.
Di sela-sela perbincangan sambil menunggu anggota yang lain, kepulan asap tidak dapat dihindarkan. Ruangan seluas 5 x 8 meter itu disihir menjadi tempat yang seolah-olah baru saja di fogging. Hampir semuanya, anggota komunitas rokok elektrik dan pengunjung biasa, merokok.
Sesekali, sambil menyantap hidangan yang dipesan dari kedai kopi, sesama anggota komunitas BVF saling mencoba rokok elektrik milik temannya. Tak lupa testimoni juga diberikan usai menghisap rokok elektrik milik temannya.
Dari penuturan salah satu anggotanya, sudah menjadi peraturan tidak tertulis bagi anggota komunitas untuk saling berbagi dan bertukar pikiran. Terutama terkait bagaimana bisa menciptakan rokok elektrik dengan rasa yang enak, dan tetap memiliki unsur keamanan bagi penghisapnya.
Tak terasa, 2 jam berlalu dari waktu magrib. Pengunjung kedai kopi semakin banyak. Bahkan tempat kosong hampir tak tersisa lagi. Akhirnya acara tersebut dimulai, setelah puluhan anggotanya telah berkumpul. Tak banyak yang disampaikan saat vape meet. Salah satu poin yang disampaikan terkait rencana kegiatan bersih-bersih musala yang bakal digelar dengan menggandeng produsen liquid.
Vape meet dan kegiatan sosial
Komunitas Blitar Vapers Family (BVF) saat menggelar pasar gratis di Kabupaten Blitar, (22/9/2023). (Instagram/blitarvapersfamily)
Ketua Blitar Vapers Family (BVF), Luthfi Sulthonu Sidqi mengatakan, vape meet sudah menjadi agenda setiap bulan dari komunitas. Tempatnya selalu bergantian di setiap zona di wilayah Blitar yang ada anggota dari BVF."Kami juga menggelar kegiatan sosial. Biasanya waktu bulan Ramadhan. Kegiatan pasar gratis, lapak baca gratis, dan bagi takjil. Kegiatan itu berkolaborasi bersama komunitas lain di Blitar. Terus juga pernah mengadakan kegiatan bersholawat. Terus sambung rasa dengan komunitas vape di luar kota,” katanya.
Pria 29 tahun itu menyebut, sejak komunitas BVF berdiri, mereka lebih sering menggelar kegiatan sosial. Pihaknya punya prinsip komunitas rokok elektrik tidak boleh monoton membahas vape, akan tetapi juga harus menjalin kerjasama dengan komunitas-komunitas lain.
"Vape ini hanya digunakan untuk menyatukan orang-orang yang punya kegemaran untuk menggunakan vape. Masalah kegiatan yang digelar itu terserah, yang terpenting bisa bermanfaat bagi orang lain. Wis ngunu tok," lanjutnya.
Pria yang sehari-hari menjalani aktivitas sebagai driver ojek online itu menyebut, anggota komunitas BVF berjumlah 48 orang. Namun, terkadang pada saat vape meet yang datang hanya sekitar 30 orang. Itu karena urusan pekerjaan di luar daerah.
Selain itu, rata-rata anggota komunitas BVF berusia 21 tahun ke atas. Hanya ada satu, dua orang saja yang di bawah 21 tahun. Paling banyak mereka juga berasal dari kalangan pekerja. Sementara dari golongan mahasiswa jumlahnya sedikit.
Pemahaman kepada anggota komunitas
Vape meet dari komunitas Blitar Vapers Family (BVF) di Kedai Kopi Singgah, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Minggu (22/1/2023). (Dok. LPM Freedom) |
Disinggung ada tidaknya ajakan kepada perokok konvensional agar beralih ke rokok elektrik, menurutnya, selama ini pada saat bekerja sama dengan komunitas lain, secara tidak langsung juga bakal mengenalkan komunitas BVF kepada pihak lain. Sehingga bisa menarik orang luar untuk bergabung dengan komunitas dan menggunakan rokok elektrik.
Sulthon menambahkan, di dalam komunitas tidak jarang juga terjadi transaksi jual beli aksesoris rokok elektrik. Beberapa anggotanya malah sudah mempunyai merek dagangnya masing-masing. Apabila ada kegiatan vape meet, mereka ada yang jual beli maupun tukar tambah barang aksesoris rokok elektrik.
Pria asal Srengat, Kabupaten Blitar itu juga mengharuskan anggotanya untuk memakai rokok elektrik yang berpita cukai. Dirinya tidak sungkan akan memberikan teguran kepada anggota yang ketahuan memakai rokok elektrik tanpa pita cukai. Teguran yang diberikan, yakni dengan pemahaman secara lisan kepada yang bersangkutan. Di dalam komunitas ini rokok elektriknya harus berpita cukai.
"Biasanya bagi pengguna rokok elektrik yang baru itu perlu diberikan wawasan. Kembali lagi, biar rasanya enak dan aman itu bagaimana. Intinya biar pada saat nge-vape itu sehat. Liquid dan koil yang dipakai itu akan diajarkan oleh anggota komunitas," lanjutnya.
Terkait dampak kesehatan, dirinya berdalih, rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Ada dua alasan yang menyebabkan lebih aman. Pertama, rokok elektrik bisa diatur penggunaan liquid, koil, maupun aksesorisnya. Alasan yang kedua adalah di dalam rokok elektrik tidak ada kandungan TAR. Apalagi, kata dia, TAR itu lebih berbahaya dibandingkan nikotin.
Terganggu akibat paparan uap rokok elektrik
Vape meet dari komunitas Blitar Vapers Family (BVF) di Kedai Kopi Singgah, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Minggu (22/1/2023). (Dok. LPM Freedom) |
Malam itu, Minggu (22/1/2023) nampaknya bukan menjadi malam yang menyenangkan bagi Ahmad Nur Khusaini (21). Momen nongkrongnya bersama temannya sedikit terganggu akibat vape meet dari salah satu komunitas rokok elektrik di Blitar.
Husain, sapaan akrabnya menceritakan, dirinya bukanlah seorang perokok aktif. Namun, akibat paparan uap dari rokok elektrik saat berada di tempat umum yang menjadi tempat vape meet perokok membuatnya menjadi seorang perokok pasif.
"Asap yang dikeluarkan dari vapor (rokok elektrik) itu kan cenderung lebih banyak dibandingkan asap rokok biasa, ya. Dari aku pribadi, kalau ruangannya itu sempit, itu mengganggu di pernafasan. Mungkin kalau ruangannya terbuka tidak terlalu berpengaruh," katanya melalui pesan suara WhatsApp, Senin (23/1/2023).
Husain juga menganggap perlu adanya tempat yang khusus disediakan untuk perokok. Dia beralasan, seorang perokok pasif bakal mengeluh apabila mencium aroma dari asap rokok. Selain itu juga bakal mengganggu kenyamanan saat berada di sebuah tempat.
"Jadi perlu ada di tempat umum yang disediakan untuk perokok. Biar tidak mengganggu orang yang tidak merokok. Karena orang yang tidak merokok cenderung tidak suka apalagi ada bau rokok," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Patimah Nila Oktavia (19), yang waktu itu juga berada di Kedai Kopi Singgah, tempat vape meet komunitas rokok elektrik di Blitar. Dia mengaku cukup terganggu akibat paparan uap rokok elektrik yang dikeluarkan dari anggota komunitas.
"Lek aku sih merasa terganggu, mas. Kan mengingat kalau tempat ngopi itu menjadi tempat umum juga. Jadi yang merasa dirugikan tidak hanya sedikit, tapi yang ngopi di situ juga merasa terganggu juga," katanya melalui pesan suara WhatsApp, Senin (23/1/2023).
Dia juga menyebut, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) penting untuk ditegakkan, karena yang mendapatkan dampak buruk dari paparan asap rokok bukan hanya perokok, namun juga orang yang tidak merokok. Ditambah lagi, uap dan asap dari rokok cukup mengganggu pandangan mata.
Sama berbahaya seperti rokok konvensional
Vape dan liquid dari komunitas Blitar Vapers Family (BVF) di Kedai Kopi Singgah, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Minggu (22/1/2023). (Dok. LPM Freedom)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati menegaskan, rokok elektrik mempunyai tingkat resiko yang sama seperti rokok konvensional. Kandungan di dalam rokok rokok elektrik juga memiliki kandungan adiktif yang bisa mengancam kesehatan penggunanya.
"Kandungan di dalam rokok elektrik itu ada timbal, formaldehid, asetaldehid, katnium, isoprena, nikel, dan nikotin. Kurang lebih ada 10 kandungan berbahaya yang ada di dalam rokok elektrik. Terus bersifat adiktif karena memiliki kandungan nikotin di dalamnya," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, rokok memiliki efek candu yang menyebabkan penggunanya ketergantungan terhadap rokok. Ditambah lagi, bisa menambah frekuensi merokok menjadi lebih sering. Dampak terburuknya bisa menimbulkan kanker, dan yang bisa menyebabkan penyakit jantung.
Namun, kata dia, bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok, di Kabupaten Blitar sudah menyediakan fasilitas berupa program Upaya Berhenti Merokok (UBM). Masyarakat bisa berkonsultasi kepada petugas kesehatan di puskesmas.
"Pelayanannya itu gratis di puskesmas," jelasnya.
Dalam sebuah wawancara virtual, Sabtu (14/1/2023), Anggota Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Menular PB IDI, Erlina Burhan menyampaikan sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk menghindari rokok ataupun terhindar dari bahaya merokok, yakni menghindari berkumpul dengan teman yang sedang merokok, tidak bersikap malu ketika bukan menjadi perokok, memperbanyak informasi tentang rokok, menghindari segala sesuatu yang berkaitan dengan rokok (lomba, rokok gratis, dan iklan), dan menyibukkan diri dengan kegiatan yang positif.
Infografis cara berhenti merokok. (Dok. LPM Freedom)
"Saya berpesan masa depan adalah milik Anda para remaja. Bukan milik pabrik rokok!," tegasnya
Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Blitar
Vape meet komunitas Blitar Vapers Family (BVF) di Kedai Kopi Singgah, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Minggu (22/1/2023). (Dok. LPM Freedom |
Bumi Penataran--sebutan Kabupaten Blitar sebenarnya memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut terkait dengan larangan untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau di kawasan KTR.
Pada Perda yang ditetapkan 8 Mei 2019 oleh Bupati Blitar waktu itu, Rijanto disebutkan pula wilayah mana saja yang termasuk di dalam KTR. Tempat-tempat yang dimaksud meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, panti sosial dan tempat umum.
Infografis larangan merokok di Kabupaten Blitar.
(Dok. LPM Freedom)
Mantan Camat Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ini menyebut, dalam pelaksanaannya, juga dibentuk satuan tugas (Satgas) penegak KTR, yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat dan pihak swasta.
Satgas itu bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perokok yang merokok di KTR.
Namun, kata dia, selama ini belum ada penindakan atau sanksi yang diberikan oleh Satpol PP maupun Satgas KTR. Apalagi sejak Perda diterbitkan, Satgas KTR hingga kini juga tidak kunjung terbentuk. Karenanya, penindakan hanya dilakukan oleh penanggung jawab tempat tertentu yang termasuk dalam kawasan KTR.
"Jadi semisal di Masjid gitu. Ya, yang mengingatkan takmir masjid tersebut. Atau kalau tidak gitu ya jamaah masjid yang akan beribadah di masjid. Begitu juga tempat-tempat lain," lanjut pria asal Kesamben, Kabupaten Blitar ini saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (18/1/2023).
Sedangkan sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP selalu bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Blitar. Itupun tidak hanya terfokus pada Perda tentang KTR ataupun rokok elektrik. Melainkan menyeluruh ke UU tentang tembakau dan larangan rokok tanpa cukai.
Belum ada temuan rokok elektrik tanpa cukai di Blitar
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar, Kusnul Arif saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/2023). (Dok. LPM Freedom) |
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar, Kusnul Arif mengatakan, saat melakukan penindakan peredaran rokok elektrik tanpa cukai, sama perlakuannya seperti penindakan hasil tembakau. Cara yang dilakukan dengan melakukan operasi dan patroli darat di wilayah kewenangan Kantor Bea Cukai Blitar.
"Kami juga melakukan operasi gabungan dengan Satpol PP. Kadang kita mengajak dari TNI juga. Operasinya dilakukan rutin setiap bulan dengan menyasar toko-toko penjual rokok. Di Blitar ini adanya toko, kalau pembuatnya tidak ada," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/2023).
Namun, Kusnul mengaku, pihaknya belum pernah sama sekali menyasar komunitas rokok elektrik di Blitar dalam operasi yang dilakukan. Dirinya juga mengakui kalau Bea Cukai punya kewenangan untuk melakukan penindakan kepada komunitas rokok elektrik yang menyalahi aturan, yakni menggunakan rokok tanpa cukai.
"Kami sebenarnya pernah menindak terkait rokok elektrik. Tepatnya 2020 lalu. Soalnya itu kan awal-awalnya diberlakukan kena cukai. 2020 lumayan banyak yang kena. Mungkin nanti juga akan masuk komunitas juga kita," lanjutnya.
Kusnul mengaku, dengan maraknya transaksi rokok elektrik melalui internet, pihaknya kesulitan apabila melakukan pengawasan. Akan tetapi, Bea Cukai Blitar sudah ada tim tersendiri yang diterjunkan melakukan pengawasan rokok elektrik di internet.
Dari data yang berhasil dihimpun LPM Freedom dari Kantor Bea Cukai Blitar. Selama 2020 hingga awal 2023 ini, baru ada lima surat penindakan terhadap penjual rokok elektrik tanpa cukai. Kelima temuan tersebut ditemukan 2020 lalu, dan semuanya berada di Kabupaten Tulungagung, yang masih menjadi wilayah Kantor Bea Cukai Blitar.
Looking glass self dan perubahan gaya hidup
Vape dan liquid dari komunitas Blitar Vapers Family (BVF) di Kedai Kopi Singgah, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Minggu (22/1/2023). (Dok. LPM Freedom) |
Sementara itu, Kaprodi Sosiologi Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Novi Catur Muspita menjelaskan fenomena peralihan dari rokok konvensional ke rokok elektrik sebagai looking glass self, yakni kecenderungan perilaku orang yang terjadi karena sebuah dorongan atau penilaian dari orang lain.
"Looking glass self terjadi karena penilaian dari temannya, penilaian dari sekitar yang akan memberikan dorongan untuk mengubah kebiasaannya. Apalagi saat ini juga banyak yang mudah terpengaruh oleh media sosial," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/1/2023).
Menurut Direktur Pusat Kajian dan Analisa Sosial Budaya (PAKASDA) ini, komunitas juga berperan dalam mengubah kebiasaan untuk beralih dari rokok konvensional ke rokok elektrik. Ditambah lagi, rokok elektrik juga menawarkan keunikan yang lebih menarik dibandingkan rokok konvensional.
Di sisi lain, kata Novi, fenomena peralihan rokok konvensional ke rokok elektrik juga dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kepentingan bisnis. Mereka mencoba menawarkan variasi rokok yang menarik kepada konsumen, sehingga konsumen tertarik untuk membeli rokok elektrik.
"Karena peralihan ke rokok elektrik ini merupakan perubahan gaya hidup. Jadi bukan hanya sebatas tren dalam waktu singkat. Semula rokok konvensional beralih ke
rokok elektrik. Nantinya pasti juga bakal semakin berkembang lagi rokok elektrik," tandasnya.
Novi menitip pesan, setiap ada perubahan tren, ataupun perubahan gaya hidup yang berkembang dan diminati oleh banyak orang, maka harus dicermati dan dipertimbangkan terlebih dahulu secara rasional, ekonomi, kesehatan, maupun sosial.
"Jadi, tidak sepatutnya langsung mengikuti perubahan yang terjadi. Apakah tren yang diikuti punya dampak positif maupun negatif. Ini perlu dipertimbangkan secara matang. Karena dampak itu pasti terjadi bagi siapa saja yang melakukannya. Termasuk kepada pengguna rokok elektrik," pungkasnya. (tho/bim/la)
Posting Komentar