(Foto : Michael Foursert/Unsplash.com) |
Dunia digital yang terus berkembang dari waktu
ke waktu membuat perubahan besar dalam proses pemberitaan.
Kini sosial media kerap kali menjadi lahan
bagi masyarakat untuk membagikan berita terkait peristiwa yang sedang terjadi. Karena saat ini bukan hanya seorang jurnalis ataupun wartawan yang mampu untuk membagikan berita, tetapi masyarakat andil besar dalam proses penyebaran informasi. Sayangnya, hal ini tidak
dibarengi dengan
pengetahuan dan
kesadaran
yang baik tentang etika dalam pemberitaan. Hal itu menyebabkan adanya banyak pelanggaran hak atas
orang lain yang diberitakan.
Pada umumnya ketika terjadi sebuah peristiwa, masyarakat akan berlomba lomba untuk seolah meliput di tempat terjadinya peristiwa, bahkan mungkin menayangkan secara langsung situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara. Padahal mungkin saja seharusnya tempat kejadian perkara tidak boleh untuk diberitakan atau bahkan perlu steril dan dalam proses penyelidikan pihak berwajib. Tentunya hal itu akan menghambat proses penyelesaian perkara. Masyarakat hanya memburu ketenaran berita dan jumlah penonton saja.
Tak hanya itu, saat
memberitakan sebuah peristiwa kebanyakan masyarakat akan menghilangkan
bagian-bagian
penting dalam proses pengumpulan informasi sehingga
akan
menimbulkan berita bohong (hoax) yang bertebaran di masyarakat. Selain
timbulnya berita bohong, terkadang masyarakat
juga menyebarkan identitas dari pelaku
atau
pun korban dari sebuah peristiwa atau bahkan memberikan informasi secara detail yang seharusnya tidak disampaikan kepada khalayak ramai. Prasangka buruk juga mendominasi masyarakat saat tengah
menyampaikan
informasi, meskipun pada dasarnya etika dalam menyampaikan berita hendaknya tidak dipengaruhi oleh prasangka
pribadi.
Untuk itu, masyarakat yang gemar menyebarkan berita dan mengunggahnya di sosial media perlu memiliki pengetahuan mendasar seputar etika dalam pemberitaan. Seperti menguji informasi, tidak menyebarkan berita bohong, bersikap independen, tidak menggunakan prasangka, tidak menyebarkan identitas maupun hal pribadi lainnya secara sembarangan. Tujuannya agar tidak melanggar hak yang dimiliki oleh orang lain. Kualitas berita yang disampaikan juga akan lebih baik dan lebih mudah diterima oleh banyak orang, serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar.
Ditulis oleh :
Maulidah Khairun Nisa'
Mahasiswa Prodi Manajemen - Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Balitar
Posting Komentar