(Foto : Michael Foursert/Unsplash.com)

Dunia digital yang terus berkembang dari waktu ke waktu membuat perubahan besar dalam proses pemberitaan. Kini sosial media kerap kali menjadi lahan bagi masyarakat untuk membagikan berita terkait peristiwa yang sedang terjadi. Karena saat ini bukan hanya seorang jurnalis ataupun wartawan yang mampu untuk membagikan berita, tetapi masyarakat andil besar dalam proses penyebaran informasi. Sayangnya, hal intidak dibarengi dengan pengetahuan dan kesadaran yang baik tentang etika dalam pemberitaan. Hal itu menyebabkan adanya banyak pelanggaran hak atas orang lain yang diberitakan.

 

Pada umumnya ketika terjadi sebuah peristiwa, masyarakat akan berlomba lomba untuk seolah meliput di tempat terjadinya peristiwa, bahkan mungkin menayangkan secara langsung situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara. Padahal mungkin saja seharusnya tempat kejadian perkara tidak boleh untuk diberitakan atau bahkan perlu steril dan dalam proses penyelidikan pihak berwajib. Tentunya hal itu akan menghambat proses penyelesaian perkara. Masyarakat hanya memburu ketenaran berita dan jumlah penonton saja.


Tak hanya itu, saat memberitakan sebuah peristiwa kebanyakan masyarakat akan menghilangkan bagian-bagian penting dalam proses pengumpulan informasi sehingga akan menimbulkan berita bohong (hoax) yang bertebaran di masyarakat. Selain timbulnya berita bohong, terkadang masyarakat juga menyebarkan identitas dari pelaku atau pun korban dari sebuah peristiwa atau bahkan memberikan informasi secara detail yang seharusnya tidak disampaikan kepada khalayak ramai. Prasangka buruk juga mendominasi masyarakat saat tengah menyampaikan informasi, meskipun pada dasarnya etika dalam menyampaikan berita hendaknya tidak dipengaruhi oleh prasangka pribadi.

 

Untuk itu, masyarakat yang gemar menyebarkan berita dan mengunggahnya di sosial media perlu memiliki pengetahuan mendasar seputar etika dalam pemberitaan. Seperti menguji informasi, tidak menyebarkan berita bohong, bersikap independen, tidak menggunakan prasangka, tidak menyebarkan identitas maupun hal pribadi lainnya secara sembarangan. Tujuannya agar tidak melanggar hak yang dimiliki oleh orang lain. Kualitas berita yang disampaikan juga akan lebih baik dan lebih mudah diterima oleh banyak orang, serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar.



Ditulis oleh :

Maulidah Khairun Nisa'

Mahasiswa Prodi Manajemen - Fakultas Ekonomi

Universitas Islam Balitar


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama